Nasib industri garam
memang tragis. Tidak seperti industri baja, pertekstilan, atau sektor alas kaki
yang memperoleh perhatian pemerintah dan diberikan sejumlah fasilitas, industri
garam seolah dibiarkan hidup seadanya. Indonesia yang memiliki garis pantai
sepanjang 95.181 km atau terpanjang keempat di dunia, terpaksa harus terus
menerus mengimpor garam setiap tahun. Industri garam bahkan tidak pernah
dikelompokkan ke dalam barang strategis kendati kebutuhan domestik sangat besar
dan keberadaannya sangat vital dalam mencukupi kebutuhan dasar rakyat.
Terasa aneh memang
jika kita mendengar bahwa Indonesia mengimpor garam. Timbul berbagai pertanyaan
pada diri kita mengenai hal ini. Sebanarnya Indonesia Negara perairan atau
tidak? Perairan Indonesia itu kekeringan ya? Pantai disekitar perairan
Indonesia sudah habis ya karena abrasi? Kemana para petani garam Indonesia
mereka berubah propesi ya? Kenapa Indonesia bisa mengimpor garam padahal
perairan Indonesia sangat luas yaitu sekitar 3.287.010 km^2 dan pantainya
sangat panjang sehingga disebut dengan Negara perairan.Indonesia memiliki
pantai yang luas, seharusnya mampu menghasilkan garam yang banyak dan
berkualitas, namun tidak untuk saat ini, kita belum mampu. Indonesia masih
mengimpor garam untuk jenis garam industri, yaitu yang digunakan sebagai bahan
baku atau katalis dalam berbagai jenis industri (misal: penyamakan kulit hewan,
tekstil, dan kosmetik). Tentu saja untuk keperluan industri dibutuhkan garam
berkualitas, namun lagi-lagi kita belum bisa memenuhi permintaan pasar untuk
yang satu ini. Yah.. kemampuan petani garam kita sebagian besar
baru sebatas untuk garam konsumsi (garam dapur) yang kebanyakan berada di
kualitas ke-3.
Kebutuhan garam
konsumsi untuk tahun 2012, sebesar 1,4 juta ton, sedangkan garam Industri 1,8
juta ton. Kita telah hitung, melalui usulan dari Direktur Jenderal
(Dirjen) Manufaktur Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan hasilnya, kita
masih membutuhkan 533.000 ton garam kosumsi, dan itu dipenuhi dengan
impor. Selama ini pasar dalam negeri membutuhkan 2 jenis garam, yaitu garam
yang diperuntukkan untuk konsumsi dan industri. Garam kosumsi dengan NACL
sebesar 94,7 persen digunakan tidak hanya untuk konsumsi tapi juga pengasinan
dan untuk kosumsi makanan manusia dan ternak. Sedangkan, garam Industri dengan
kadar NACL 97 persen atau kadarnya lebih tinggi dari garam konsumsi, banyak
digunakan untuk industri kulit, farmasi dan tekstil. Kebutuhan garam untuk
industri 100 persen harus impor. Sedangkan untuk kebutuhan garam kosumsi
dilakukan lebih pada penyerapan garam lokal, kekurangannya baru dipenuhi
lewat impor.
Ada apa dengan garam Nasional kita..??
Ada yang bilang ini
ironis, Indonesia sebagai negara kepulauan dengan pantai yang sedemikian
panjang tetapi tetap saja butuh importasi garam. Akan tetapi, mau tidak mau,
suka atau tidak suka, itu memang harus kita lakukan karena hasil produksi tidak
mampu mencukupi kebutuhan dalam negeri. Tahun ini saja, kita masih membutuhkan
533 ribu ton lagi garam untuk konsumsi dalam negeri. Kekurangan pasokan garam
yang kita alami karena ada peran cuaca yang mempengaruhi kualitas dan kuantitas
garam itu sendiri. Berfluktuasinya cuaca di Indonesia menyebabkan kualitas
garam yang dihasilkan belum sebaik garam impor. Kondisi alam Indonesia yang
demikian subur ternyata menjadi faktor yang cukup merugikan para petani garam.
Curah hujan di Indonesia terlalu tinggi atau berkisar 1.200-1.400 mm per tahun,
tingkat kelembapan 60%-80%, bulan kemarau 3-6 bulan, luas rata-rata per
pegaraman hanya 1.000-1.200 ha (kecuali Sumenep 2.700 ha), sedangkan
produktivitas lahan hanya 50-60 ton per ha.
Dari waktu ke waktu,
areal pegaraman terancam semakin susut akibat adanya alih fungsi lahan,
sehingga produksi secara nasional semakin mengecil. Akibatnya, kecil potensi
lahan ideal yang tersedia untuk industri pegaraman. Madura, yang menjadi basis
produksi garam terbesar di Indonesia, bahkan hanya memiliki panjang kemarau
kering berkelanjutan selama sekitar 5 minggu. Pemerintah pernah melakukan
survei udara. Hasilnya, dari total panjang pantai di Indonesia, hanya 34.000
hektare pantai yang memenuhi persyaratan produksi garam, sedangkan yang
betul-betul efektif dimanfaatkan baru sekitar 18.000 ha [52,94%]. Dari
total produksi garam dunia sekitar 240 juta ton per tahun, Indonesia hanya
mampu menghasilkan 1,2 juta ton. Produsen terbesar garam di dunia dipegang
China dengan produksi 48 juta ton per tahun, diikuti India (16 juta ton),
Australia (12 juta ton), Thailand (3 juta ton), dan Jepang (1,4 juta ton). Di
dalam negeri, dari total kebutuhan sekitar 2,79 juta ton pada 2008, industri
garam (termasuk garam rakyat), hanya mampu memasok 1,03 juta ton sehingga
sekitar 1,63 juta ton garam atau setara 157,89% pasokan tambahan harus dipenuhi
dari impor. Kebutuhan garam pada 2008 dialokasikan untuk sektor konsumsi (garam
iodisasi) seperti rumah tangga, industri makanan, pengasinan ikan, dan pakan
ternak sebesar 1,12 ton. Konsumsi garam noniodisasi (garam perminyakan,
industri nonpangan/chlor alkali, perkebunan, farmasi, berkadar garam (NaCl)
sekitar 90%-98,5%) mencapai 1,67 juta ton.
Proyeksi kebutuhan
garam nasional (ton)
Tahun
|
Industri CAP (chlore alkali)
|
Garam rumah tangga
|
Industri aneka pangan/ pembersih
|
Total
|
2009
|
1.461.000
|
686.000
|
631.160
|
2.778.160
|
2015
|
1.848.631
|
744.780
|
710.788
|
3.304.199
|
2030
|
3.329.280
|
910.718
|
956.628
|
5.196.626
|
Sumber: Depperin, BPS, diolah
Realisasi impor garam
nasional pada 2006-2008 (ton)
Tahun
|
Iodisasi
|
Noniodisasi
|
Jumlah
|
2006
|
146.979
|
1.446.348
|
1.593.327
|
2007
|
191.173
|
1.447.368
|
1.638.541
|
2008
|
88.500
|
1.542.293
|
1.630.793
|
Sumber: Depperin
Direktur Pemberdayaan
Masyarakat Pesisir dan Pengembangan Usaha Kementerian Kelautan dan Perikanan
Anshori Anwar, Minggu, mengatakan, saat ini masih sangat minim ahli garam dari
kalangan akademisi."Itu yang menjadi salah satu penyebab Indonesia terlambat
swasembada garam. Namun, saat ini ada beberapa kampus yang mulai melakukan
penelitian soal garam dan diharapkan akan banyak ahli dari sana," kata
Anshori.
Stagnasi produksi
garam terhadap konsumsi yang terus bertumbuh dari tahun ke tahun menyebabkan
Indonesia tidak bisa melepaskan ketergantungan impor garam. Impor terbesar
garam nasional selama ini didatangkan dari Australia. Namun, jika konsumsi
dapat dipenuhi seluruhnya dari impor, mengapa harga garam petani merosot ?
Menurut Atih Suryati
Herman (Komisaris Utama) PT.Garam, salah satu penyebabnya adalah penumpukan
stok produksi. Pada 2007, bahkan terjadi kelebihan pasokan garam 200.000 ton.
Saat itu, produksi garam nasional hanya mencapai 780.250 ton, sedangkan impor
membeludak sebesar 1,826 juta ton sehingga jumlah pasokan nasional pada 2007
mencapai 2,61 juta ton, sementara total konsumsi hanya 2,40 juta ton, sehingga
harganya cenderung jatuh.
Beliau menganggap naif
orang yang berpikir bahwa potensi produksi garam berbanding lurus dengan
panjang dan luas pantai. Banyak orang bilang Indonesia punya garis pantai
begitu luas, tapi kenapa masih impor garam. Ini sebenarnya pendapat yang sangat
naif, katanya. Garam dan air laut memang sama-sama asin, tetapi ada tiga syarat
vital kalau kita ingin memproduksi garam sesuai standar. Pertama, air laut
sebagai bahan baku harus memiliki kadar garam yang tinggi. Kadar garam bisa
tinggi jika di pantai itu tidak terdapat muara sungai sehingga air laut harus
jernih. Selain itu, pasang surut air laut yang mencapai permukaan daratan tidak
lebih dari 2 meter. Kedua adalah pantai/daratan sebagai ladang pegaraman utama
dengan tinggi sekitar 3 meter di atas permukaan laut sehingga air laut tidak
boleh porous atau merembes ke dalam tanah (ladang). Untuk ladang perorangan
dibutuhkan minimum 1 hektare, sedangkan untuk perusahaan sedikitnya 4.000
hektare. Ketiga, iklim sebagai sumber energi. Curah hujan di suatu pantai
ladang garam maksimal berkisar 1.000 milimeter 1.300 milimeter (mm) per tahun
dengan tingkat kemarau kering berkelanjutan sedikitnya 4 bulan per tahun,
jarang mendung dan berkabut serta kelembapan yang rendah (terus-menerus panas).
Jadi, betapa pun panjangnya luas pantai di Nusantara, jika tiga persyaratan
umum itu tidak terpenuhi jangan berharap Indonesia menjadi produsen garam utama
di dunia.
Jika alasan mengimpor
garam adalah karena garam hasil dari Indonesia kurang asin atau kurang berasa,
apakah pemerintah sadar kalau selama ini mereka pernah memperdulikan para
petani garam seperti memberikan infrastruktur yang bagus dan memadai serta
menyediakan bagi para petani garam peralatan – peralatan yang diperlukan untuk
proses pengolahan garam. Pemerintah jangan Cuma hanya meminta hasil yang
maksimum saja dari petani garam tanpa menyadari hal apa saja yang telah
dilakukan oleh pemerintah untuk mendukung pembuatan garam di Indonesia. Para
petani garam juga memerlukan peralatan dan infrastruktur yang memadai untuk
menghasilkan garam yang maksimum, jika infrastrukturnya juga tidak memadai
otomatis hasilnya akan kurang bagus sehingga rasanya kurang asin.
KKP bersama
Kementerian Perindustrian dan stakeholder terkait telah
memperoleh solusi mengatasinya, yakni penggunaan suatu formula untuk menjadikan
garam nasional kita berkualitas satu. Tapi mungkin masih membutuhkan waktu tuk
dirilis. Sebut saja Ramsol kepanjangan dari Garam Solusi, yaitu sebuah hasil
temuan dari mantan seorang PNS Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Hasan
Achmad Sujono, yang memang fokus terhadap permasalahan garam di Indonesia.
Beliau telah menciptakan suatu bubuk yang dapat meningkatkan kualitas garam.
Semoga saja suatu saat nanti berkat temuan beliau, Ramsol dapat memajukan
industri garam rakyat setara dengan garam kelas industri di luar negeri,
sehingga kita tidak perlu lagi mengimpor garam.
Wakil Ketua Umum Kamar
Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rachmat Gobel mengatakan untuk meredam
banjirnya impor garam yang merugikan petani, pemerintah harus bertindak cepat
memperbaiki pengawasan dan selektif memberikan izin impor sehingga penyerapan
garam petani dapat berjalan baik. Selain itu, posisi tawar petani garam harus
ditingkatkan dengan cara memangkas jalur distribusi yang berpotensi menggerus
harga garam petani. Yang paling penting di antara semuanya adalah upaya
restrukturisasi dan modernisasi teknologi industri garam sehingga meningkatkan
produktivitas luas lahan pegaraman yang sempit. Intinya ada pada nilai tambah,
terangnya. Di samping upaya kontrol dan verifikasi impor, pemerintah harus
memperbaiki tata niaga melalui mekanisme stabilisasi pasokan agar
neraca kebutuhan seimbang. Jika relokasi
lahan di luar Madura sulit direalisasikan, pemerintah dapat melakukan langkah
intensifikasi dan ekstensifikasi lahan pegaraman di wilayah Madura dengan
penetapan tata ruang yang jelas sehingga paradoks industri garam bisa segera
diakhiri.
Terlepas dari
kebijakan pergaraman nasional yang masih amburadul, tampaknya pemerintah sejauh
ini memang tidak memiliki keinginan sedikit pun untuk menjadikan negeri ini
mandiri dalam memenuhi kebutuhan garam nasional. Pemerintah-dan tentu saja PT
Garam-terlihat pasrah begitu saja atas kondisi alam Indonesia yang dinilai
tidak memenuhi tiga persyaratan umum tadi, dan lebih memilih menjadikan negara
ini sebagai net importir. Padahal jika ditengok lebih jauh, Jepang yang
merupakan negara dengan empat musim dan juga memiliki banyak muara sungai
ternyata mampu memproduksi garam lebih banyak daripada Indonesia, begitu pula
dengan Australia dan negara lainnya. Apabila diteliti lebih jauh, kondisi alam
di hampir semua negara produsen garam di dunia, ternyata juga tidak sepenuhnya
memenuhi tiga persyaratan umum yang disebutkan Atih. Namun, faktanya mereka
mampu memproduksi garam lebih banyak daripada Indonesia. Mengapa ? Sebab mereka
memiliki kemauan sehingga akhirnya tercipta teknologinya. Kalaupun Indonesia
tidak mampu menciptakan teknologinya, mengapa pemerintah dan PT Garam tidak
membeli saja teknologinya dan belajar dari mereka, bukannya malah pasrah pada
keadaan. Untuk itu, jangan pula dibilang ‘naif‘ jika ada sebagian orang yang
berpikir bahwa jangan-jangan Pemerintah (PT Garam) sengaja memilih menjadi importir
karena jauh lebih nikmat ketimbang menjadi produsen yang serba merepotkan. Jika
mau fair semestinya pemerintah mengaudit secara menyeluruh terhadap PT Garam
termasuk aktivitas impornya.
Kesimpulan dari
tulisan di atas adalah:
1. Karena produksi garam
lokal masih belum bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri. Yang terpenuhi
hanya kebutuhan garam dapur saja, itupun kurang asin, sebab kualitasnya kalah
jauh dari garam impor, karena terkendala oleh cuaca, teknologi dan
lain sebagainya. Sedangkan untuk garam industri masih belum bisa terpenuhi.
2. Ada tiga syarat vital untuk
menghasilkan kualitas garam yang sesuai standar,yang pertama yaitu, air laut
sebagai bahan baku harus memiliki kadar garam yang tinggi. Kadar garam bisa
tinggi jika di pantai itu tidak terdapat muara sungai sehingga air laut harus
jernih. Selain itu, pasang surut air laut yang mencapai permukaan daratan tidak
lebih dari 2 meter. Kedua adalah pantai/daratan sebagai ladang pegaraman utama
dengan tinggi sekitar 3 meter di atas permukaan laut sehingga air laut tidak
boleh porous atau merembes ke dalam tanah (ladang). Untuk ladang perorangan
dibutuhkan minimum 1 hektare, sedangkan untuk perusahaan sedikitnya 4.000
hektare. Ketiga, iklim sebagai sumber energi. Curah hujan di suatu pantai
ladang garam maksimal berkisar 1.000 milimeter 1.300 milimeter (mm) per tahun
dengan tingkat kemarau kering berkelanjutan sedikitnya 4 bulan per tahun,
jarang mendung dan berkabut serta kelembapan yang rendah (terus-menerus panas).
Sedikit masukan dari
para petani garam. Seharusnya pemerintah tidak hanya tinggal diam saja, mereka
harus mencari solusi dengan cara memberikan infrastruktur yang bagus dan
memadai serta menyediakan peralatan-peralatan yang diperlukan oleh para petani
untuk proses pengolahan garam. Dengan begitu kualitas garam yang dihasilkan
akan lebih baik dan lebih banyak. Selain itu pemerintah juga harus
memperhatikan kesejahteraan para petani, karena para petani garam merasa mereka
kurang diperhatikan oleh pemerintah. Masyarakat pun juga bisa ikut andil untuk
menemukan solusi dari masalah ini dengan cara melakukan penelitian dan juga
menciptakan teknologi yang bisa memudahkan para petani garam. Seperti yang
dilakukan oleh mantan PNS dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Ingat
! Solusi tanpa aksi, bagaikan sayur tanpa garam.

Comments
Post a Comment