Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang mahasiswa Tafsir Hadis Semester IV kepada Dosen Ulumul Al-Qur’an pada Rabu 8 Mei 2013 yang lalu, perbuatannya telah melanggar kode etik mahasiswa yang telah ditetapkan oleh Rektorat. Jika mengacu pada kode etik mahasiswa, pihak yang melakukan kekerasan seharusnya diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Mahasiswa yang melakukan hal tersebut, seharusnya dikenakan sanksi
sesuai dengan keputusan Rektorat Nomor : 07 A Tahun 2002, yang terdapat pada pasal
7 Bab IV (Tentang Pelaksanaan Tindakan Disiplin) dan Bab V (Tentang Jenis Pelanggaran) pasal 9 huruf
a, pasal 9 huruf b, pasal 9 huruf g, dan pasal 9 huruf m.
Namun, kami atas nama “Aliansi Mahasiswa Anti Kekerasan” mengamati
kasus tersebut tidak diselesaikan secara tuntas dan radikal, bahkan pihak Dekan
tidak peduli atas kasus yang telah merambah sampai hampir satu bulan lebih.
Padahal, seorang pemimpin seharusnya memiliki sifat cepat tanggap (peka/cekatan)
apa yang dirasakan oleh anggotanya.
Pemimpin seharusnya tidak hanya menginginkan kekuasaannya saja,
tetapi ia harus bertanggung jawab dan peka terhadap “Apa yang terjadi di
lingkungannya,” baik itu pada pihak mahasiswa, pegawai, atau pun dosen.
Sebagaimana yang telah dikatakan oleh seorang negarawan, yaitu Tan
Malaka “Bukanlah kekuasaan semata, namun bagaimana mampu membaca dan
menerjemahkan keadaan di sekitar untuk kemudian mengendalikannya,” ujar Tan Melaka.
Dari pernyataan negarawan
itu, pemimpin tidak hanya sebatas tahu kasus, namun ia berusaha sekuat mungkin untuk menyelesaikan dan mengendalikannya
secara tuntas. Maka dari pada itu, kami percaya kepada pihak Dekan dan
jajarannya untuk segera menyelesaikan kasus ini dengan adil dan cermat.
Dan apabila kasus ini berkelanjutan atau tidak diselesaikan, bahkan
tidak ditanggapi secara serius, maka kami atas nama “Aliansi Mahasiswa Anti
Kekerasan” akan melakukan audensi dan menuntut kepada pihak Dekan beserta jajarannya.
(Penulis : Aliansi Mahasiswa Anti Kekerasan)
Comments
Post a Comment