Bagi anda yang belajar ekonomi khususnya masalah keuangan pastilah
tidak asing lagi dengan dunia perbangkan. Dunia perbangkan semakin berkembang
seiring dengan semakin pesatnya perekonomian di indonesia. Anda juga bisa jadi
sudah tidak asing lagi dengan istilah OJK, atau otoritas jasa keungan.
Oleh karena itu berkaitan dengan semakin banyaknya bank yang muncul
di Indonesia, semakin semakin dibutuhkan
juga keprofesionalan yang lebih tinggi guna mendukung kinerja perbankan di
Indonesia. Perwujudan sebuah bank yang sehat dan bebas dari masalah mutlak
diperlakukan agar tidak mempengaruhi kestabilan ekonomi dan menjaga kepercayaan
masyarakat terhadap dunia parbankan.
Guna mengawasi dan mengatur kinerja berbankan tersebut pastilah
dibutuhkan suatu lembaga lain yang saat ini kita kenal sebagai bank Indonesia.
Bank Indonesia sebagai satu-satunya yang memiliki tujuan menjaga kestabilan
rupiah mendapatkan wewenang khusus mengatur dan mengawasi perbankan yang ada di
Indonesia. Dengan kewewenangannya tersebut, bank Indonesia dengan bebas bisa
memberingatan peringatan kepada pihak bank lain, jika bank tersebut terbukti
melakukan pelanggaran.
Mungkin saat ini menjadi pertanyaan anda, apakah kaitan bank
Indonesia tersebut dengan OJK (otoritas jasa keuangan)? Pertanyaan tersebut
wajar untuk anda kemukakan karena memang terdapat keterkaitan antara bank
Indonesia dengan OJK. Untuk lebih jelas mengenai keterkaitan lembaga tersebut
serta hal-hal yang melatar belakanginya, anda akan mendapatkan jawabannya di
bawah ini!
Apa OJK itu?
Bagi anda yang belum pernah mendengar masalah OJK, berikut ini
informasi mengenai pengertian OJK. OJK bisa diartikan sebagai sebuah lembaga
keuangan yang salah satu tugasnya adalah melakukan pengawasan terhadap
perbankan. Sesuai dengan tugasnya tersebut, mungkin masih ada pertanyaan,
apakah tugas tersebut bukan wewenang bank Indonesia?
Ternyata untuk jawab semua itu harus dipaparkan mengenai latar
belakang munculnya OJK tersebut berkaitan dengan tugas awal dari bank Indonesia
yang meliputi pengawasan dan pengaturan perbankan, ternyata menurut berbagai
macam kalangan, tugas dari bank Indonesia tersebut belum dilakukan secara
maksimal. Selain karena banyaknya tugas yang harus dilakukan oleh bank
Indonesia, ada faktor-faktor lain yang menyebabkan tugas bank Indonesia
tersebut belum berjalan sesuai dengan harapan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga negara yang
dibentuk pada tahun 2011 berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011, dan beroperasi
Januari 2013 (untuk pasar modal dan LKNB) dan 2014 (untuk perbankan). Aturan
ini menjelaskan fungsi OJK dalam menyelenggarakan sistem pengaturan dan
pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa
keuangan. OJK sendiri didirikan untuk menggantikan peran Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Dengan terbentuknya OJK maka secara
otomatis pengaturan dan pengawasan Pasar Modal dan Industri Keuangan Non-Bank
(IKNB) beralih ke OJK.
Pembentukan OJK tentunya dengan mempertimbangkan beberapa
alasan, salah satunya adalah terkait fungsi Bank Indonesia. Bank Indonesia yang
dulunya diberi tugas mengawasi dan mengatur sektor perbankan pada kenyataannya
dianggap belum mampu menjalankan tugasnya dengan maksimal. Bank Indonesia juga
dilihat mempunyai tugas yang sangat berat sehingga membutuhkan lembaga
pembantu. Di samping itu, hingga saat ini, Bank Indonesia masih dianggap sangat
rentan dengan intervensi dari berbagai pihak terutama pemerintah dan pengusaha.
Kondisi ini menjadi dorongan untuk membentuk lembaga pengawas yang lebih
independen. Lembaga pengawas perbankan harus bebas dari intervensi dan campur
tangan pihak manapun sehingga mampu bekerja secara profesional.
Untuk itu dibentuklah OJK yang diharapkan dapat melakukan pembagian
tugas dengan Bank Indonesia. Bank Indonesia yang dulunya juga bertugas
mengawasi perbankan, dengan terbentuknya OJK maka dengan sendirirnya tugas
tersebut akan berpindah kepada OJK. OJK diberi tugas dalam hal mikro (micro-prudential
supervision) yakni mengawasi bank-bank yang ada di Indoensia. Sementara
Bank Indonesia sendiri akan lebih bertanggung jawab dalam menangani masalah
yang lebih makro ( macro-prudential supervision) misalnya terkait dengan
kebijakan moneter dan penanganan di saat krisis. Dengan demikian dapat
dikatakan bahwa, sebetulnya peran OJK sebagai lembaga pengawas keuangan ini tak
benar-benar baru. Di dalamnya terdapat penyatuan wewenang dan kekuasaan
beberapa institusi yang sudah ada.
Selain mengambil alih tugas Bapepam-LK dan Bank Indonesia,
pembentukan OJK juga menjadi respon atas perkembangan sektor jasa keuangan.
Sektor jasa keuangan telah mengalami perkembangan pesat seiring dengan
globalisasi dan keterbukaan pasar. Semakin majunya sistem teknologi dan
komunikasi dalam perbankan juga mendorong pemerintah untuk mereformasi sistem
pengawasan perbankan. Sistem keuangan menjadi semakin kompleks, dinamis,
hybrid, dan saling terkait. Untuk itu kemudian diperlukan OJK sebagai lembaga
dengan fungsi dan sistem yang telah terintegrasi.
Dalam UU Nomor 21 Tahun 2011 disebutkan, lembaga-lembaga
yang akan berada di bawah pengawasan OJK adalah perbankan, pasar modal,
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan atau multifinance, dan lembaga
jasa keuangan lainnya. Lembaga jasa keuangan ini mencakup pergadaian (PT
Pegadaian), lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, lembaga
pembiayaan sekunder perumahan dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan
dana masyarakat yang bersifat wajib, yaitu penyelenggaraan program jaminan sosial,
pensiun, dan kesejahteraan.
Tujuan
dan tugas OJK
Sebagaimana UU no 23 tahun 2011 yang membahas OJK, maka bisa
dijelaskan secara mudah dan sederhana tujuan dari pembentukan OJK tersebut
khusus untuk tujuan dari pembentukan OJK dapat dilihat pada UU No 23 tahun 2011
yang pasal 4 yang intisarinya terdiri atas:
1.
Dengan
adanya OJK tersebut diharapkan akan tercipta sebuah lembaga keuangan yang bisa
bekerja secara transparan, teratur, adil, dan akuntabel. Dengan begitu
diharapkan akan terjadi peningkatan kualitas pada lembaga keuangan menjadi
lebih professional.
2.
Selain
itu keberadaan OJK tersebut diharapkan mampu mewujudkan sebuah sistem keuangan
yang bisa tumbuh secara lebih berkelanjutan dan stabil. Karena tanpa adanya
keberlanjutan dan kestabilan pada system keuangan maka sistem keuangan akan
semakin sulit untuk berkembang.
3.
Yang
tidak kalah penting dari keberadaan OJK adalah lembaga ini diharapkan mampu
melindungi setiap kepentingan konsumen dan masyarakat. Sehingga konsumen dan
masyarakat merasa aman berhubungan dengan lembaga keuangan. Dengan tingginya
tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan, maka hal tersebut
juga akan memberikan pengaruh yang signifikan bagi perkembangan lembaga
keuangan.
Tugas OJK sebagaimana UU no 23 tahun 2011 no 6 yang bisa disimpulkan
sebagai berikut:
1.
OJK
bertugas untuk mengatur dan mengawasi semua kegiatann yang berhubungan dengan
jasa keuangan di sektor berbankan. Diharapkan dengan adanya pengawasan yang
serius dari OJK tersebut, tidak ada lagi penyelewengan pada jasa keuangan di
sektor perbankan.
2.
Selain
bertugas untuk mengawasi jasa keuangan di sektor perbankan, tugas lain yang
tidak kalah penting yang harus diemban oleh OJK adalah melakukan pengawasan
pada kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal.
3.
Pengawasan
lain yang juga merupakan tanggung jawab dari OJK adalah pengawasan pada lembaga
peransuransian, lembaga pembiayaan, lembaga dana pensiun, dan jasa keuangan
lain.
Wewenang OJK sesuai denga UU no 23 tahun 2011 pasal 9
1.
OJK
memiliki wewenang untuk menetapkan sebuah kebijakan operasional pengawasan
terhadap setiap kegiatan
2.
OJK
berwenang untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan, penyidikan, perlindungan
terhadap konsumen serta tindakan lain terhadap lembaga keuangan sesuai dengan
undang-undang.
3.
Memberlakukan
sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang melakukan sebuah pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan pada sektor jasa keuangan.
4.
Melakukan
pengawasan terhadap setiap tugas yang dilakukan oleh kepala eksekutif.
5.
Memberikan
perintah tertulis yang berhubungan dengan lembaga jasa keuangan maupun
pihak-pihak lain.

Tambah juga maslah yg sering di hadapi ojk
ReplyDelete