Skip to main content

AKSARA DI SINI KITA SAUDARA

SAYONARA

Berat terasa kaki melangkah
Untuk meninggalkan adik semua
Sedang jasamu begitu berarti
Tertanam kuat di hati
Tanpa terasa tanpamu adik
Namun hari memaksa kami tuk pergi 
Membawa amanah suci 
Menuju ridho ilahi

Adik...... maafkanlah....
Adik...... restuilah....

Sayonara selamat tinggal adik-adikku
Sayonara selamat jalan adik-adikku
Sayonara terimalah salam dari kami

1. Namaku si Botel alias Ali Ganteng


2. Namaku si pokcoy alias Rasyidi

3. Namaku si Tri stepler

4. Namaku Uyung

5. Namaku Ade Irwan


6. Namaku Amax's dekudo


7. Namaku Masdam Noor


8. Namaku si Kuplek alias abenk


9. Namaku si Haji Maher alias Fauzi bin bu Azizah


10. Namaku si Bul Bul Ependi alias Ali Ekonomi


11. Namaku si Blacky


12. Namaku Dhadut alias si Bagong


13. Namaku  iin


14. Namaku si Tami alias Nyai


15. Namaku si Ina


16. Namaku si Lika


17. Namaku Neneng si (Ana Lupa)


18. Namaku si Mpok alias Ulva


Kami bangga pernah menjadi bagian dari CISARUA....!!!

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Mampus Aing! Dikoyak-koyak Zona Nyaman

Saya selalu bersyukur atas nikmat yang sudah Allah berikan kepada saya hingga berada di titik ini. Kendati demikian, jujur saja, tak ada sedikitpun bayangan bisa berada di titik ini, apalagi di titik nikmat berupa sebuah pekerjaan dimana banyak orang yang mendambakannya ( meskipun saya biasa aja sih wkwk ). Ya, saat ini saya adalah seorang Pi En Ice di sebuah Kementerian. Agak lucu sebenarnya kalau cerita soal bagaimana saya bisa terdampar menjadi seorang abdi Negara ini ( azzeek ). Bagaimana tidak, semenjak lulus kuliah, orang-orang di sekitar saya seperti emak, mertua, istri dan sebagian kawan menyuruh saya agar segera ikut mendaftar tes CPNS. Namun, berkali-kali pembukaan pendaftaran tes CPNS diumumkan, saya selalu melewati dan mengabaikannya. Jujur, dari dulu saya tak pernah memiliki syahwat sedikitpun ingin menjadi seorang Pi En Ice. Kalau bukan karena Corona kampret yang 2 tahun lebih tak kunjung selesai itu, mungkin saya nggak akan ada di posisi ini. Tapi ya sudahlah. Sebagaim...

Dosen Dianiaya, Dekan Apatis

Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang mahasiswa Tafsir Hadis Semester IV kepada Dosen Ulumul Al-Qur’an pada Rabu 8 Mei 2013 yang lalu, perbuatannya telah melanggar kode etik mahasiswa yang telah ditetapkan oleh Rektorat. Jika mengacu pada kode etik mahasiswa, pihak yang melakukan kekerasan seharusnya diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Mahasiswa yang melakukan hal tersebut, seharusnya dikenakan sanksi sesuai dengan keputusan Rektorat Nomor : 07 A Tahun 2002, yang terdapat pada pasal 7 Bab IV (Tentang Pelaksanaan Tindakan Disiplin) dan   Bab V (Tentang Jenis Pelanggaran) pasal 9 huruf a, pasal 9 huruf b, pasal 9 huruf g, dan pasal 9 huruf m. Namun, kami atas nama “Aliansi Mahasiswa Anti Kekerasan” mengamati kasus tersebut tidak diselesaikan secara tuntas dan radikal, bahkan pihak Dekan tidak peduli atas kasus yang telah merambah sampai hampir satu bulan lebih. Padahal, seorang pemimpin seharusnya memiliki sifat cepat tanggap (peka/cekatan...