Skip to main content

DEMOKRATISASI KONSEP “REVOLUSI ISLAM” MENJADI “POST ISLAMISME” IRAN




Torehan tinta sejarah pada 11 Februari 1979 yang tak pernah terlupakan salah satunya adalah negara Iran, dengan revolusinya yang dikenal dengan “Revolusi Islam Iran”. Dalam revolusinya ada beberapa tokoh yang sangat berkontribusi dalam rekonstruksi republik Iran, sebut saja seperti Ayatullah Imam Khomaeni dan para dedengkotnya.

Akan tetapi tak salah bila orang mengatakan “ada suka ada juga duka”, begitu juga yang dialami Republik Iran, mereka suka dengan islamisasi Republiknya, akan tetapi setelah beberapa hari kemudian founding father dan sang revolusioner mereka harus berpisah dengan mereka pada tahun kurang lebih 1989 karena harus kembali ke rahmat-Nya. Kala itu langit membendung republik Iran, bercucuran air mata membahasahi bumi mereka.

Hari demi hari silih berganti, lahirlah actor-aktor dan cendekiawan baru Iran yang dengan optimisnya ingin merekonstruksi Republiknya, sebut saja antara lain seperti, Ali syari’ati, Ahmadi nejad, dan lain sebagainya

Dengan ini “pos islamisme” menjadi sebuah masa atas keputusasaan muslim Timur Tengah terhadap konsep “Revolusi Islam” yang searah dengan demokrasi.
Bersambung….

Comments

Popular posts from this blog

Mampus Aing! Dikoyak-koyak Zona Nyaman

Saya selalu bersyukur atas nikmat yang sudah Allah berikan kepada saya hingga berada di titik ini. Kendati demikian, jujur saja, tak ada sedikitpun bayangan bisa berada di titik ini, apalagi di titik nikmat berupa sebuah pekerjaan dimana banyak orang yang mendambakannya ( meskipun saya biasa aja sih wkwk ). Ya, saat ini saya adalah seorang Pi En Ice di sebuah Kementerian. Agak lucu sebenarnya kalau cerita soal bagaimana saya bisa terdampar menjadi seorang abdi Negara ini ( azzeek ). Bagaimana tidak, semenjak lulus kuliah, orang-orang di sekitar saya seperti emak, mertua, istri dan sebagian kawan menyuruh saya agar segera ikut mendaftar tes CPNS. Namun, berkali-kali pembukaan pendaftaran tes CPNS diumumkan, saya selalu melewati dan mengabaikannya. Jujur, dari dulu saya tak pernah memiliki syahwat sedikitpun ingin menjadi seorang Pi En Ice. Kalau bukan karena Corona kampret yang 2 tahun lebih tak kunjung selesai itu, mungkin saya nggak akan ada di posisi ini. Tapi ya sudahlah. Sebagaim...

Dosen Dianiaya, Dekan Apatis

Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang mahasiswa Tafsir Hadis Semester IV kepada Dosen Ulumul Al-Qur’an pada Rabu 8 Mei 2013 yang lalu, perbuatannya telah melanggar kode etik mahasiswa yang telah ditetapkan oleh Rektorat. Jika mengacu pada kode etik mahasiswa, pihak yang melakukan kekerasan seharusnya diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Mahasiswa yang melakukan hal tersebut, seharusnya dikenakan sanksi sesuai dengan keputusan Rektorat Nomor : 07 A Tahun 2002, yang terdapat pada pasal 7 Bab IV (Tentang Pelaksanaan Tindakan Disiplin) dan   Bab V (Tentang Jenis Pelanggaran) pasal 9 huruf a, pasal 9 huruf b, pasal 9 huruf g, dan pasal 9 huruf m. Namun, kami atas nama “Aliansi Mahasiswa Anti Kekerasan” mengamati kasus tersebut tidak diselesaikan secara tuntas dan radikal, bahkan pihak Dekan tidak peduli atas kasus yang telah merambah sampai hampir satu bulan lebih. Padahal, seorang pemimpin seharusnya memiliki sifat cepat tanggap (peka/cekatan...