Skip to main content

Popular posts from this blog

Dosen Dianiaya, Dekan Apatis

Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang mahasiswa Tafsir Hadis Semester IV kepada Dosen Ulumul Al-Qur’an pada Rabu 8 Mei 2013 yang lalu, perbuatannya telah melanggar kode etik mahasiswa yang telah ditetapkan oleh Rektorat. Jika mengacu pada kode etik mahasiswa, pihak yang melakukan kekerasan seharusnya diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Mahasiswa yang melakukan hal tersebut, seharusnya dikenakan sanksi sesuai dengan keputusan Rektorat Nomor : 07 A Tahun 2002, yang terdapat pada pasal 7 Bab IV (Tentang Pelaksanaan Tindakan Disiplin) dan   Bab V (Tentang Jenis Pelanggaran) pasal 9 huruf a, pasal 9 huruf b, pasal 9 huruf g, dan pasal 9 huruf m. Namun, kami atas nama “Aliansi Mahasiswa Anti Kekerasan” mengamati kasus tersebut tidak diselesaikan secara tuntas dan radikal, bahkan pihak Dekan tidak peduli atas kasus yang telah merambah sampai hampir satu bulan lebih. Padahal, seorang pemimpin seharusnya memiliki sifat cepat tanggap (peka/cekatan...

SEPOTONG SURGA DI “KAMPUNG PERGERAKAN”

            Nak….!! setelah lulus nanti kamu kuliahnya di STAIN Kediri aja yah, ibu dan bapak khawatir terjadi apa-apa kalau evi kuliahnya jauh-jauh Begitu tutur orang tua evi saat kedua orang tuanya mengirim Evi di Pondok Pesantren Darul Muttaqien, di penjara suci tempat Evi menuntut ilmu.             Evipun yang saat itu sudah kelas akhir di Pesantrennya merasa kebingungan setelah mendengar nasehat mulia dari orang tuanya tersebut, bak orang yang disuguhi jamu dan susu dan merasa kebinguangan yang manakah yang akan dia minum, sebab dia sudah mempunyai tekak kuat untuk melanjutkan studinya ke salah satu universitas favoritnya, dengan kegemarannya akan ilmu-ilmu agama yaitu Universitas Islam Negeri Syarif Hidayaatullah Jakarta.             Hari demi haripun ia lewati dengan penuh semangat di Penjara suci, aga...