Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang mahasiswa Tafsir Hadis Semester IV kepada Dosen Ulumul Al-Qur’an pada Rabu 8 Mei 2013 yang lalu, perbuatannya telah melanggar kode etik mahasiswa yang telah ditetapkan oleh Rektorat. Jika mengacu pada kode etik mahasiswa, pihak yang melakukan kekerasan seharusnya diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Mahasiswa yang melakukan hal tersebut, seharusnya dikenakan sanksi sesuai dengan keputusan Rektorat Nomor : 07 A Tahun 2002, yang terdapat pada pasal 7 Bab IV (Tentang Pelaksanaan Tindakan Disiplin) dan Bab V (Tentang Jenis Pelanggaran) pasal 9 huruf a, pasal 9 huruf b, pasal 9 huruf g, dan pasal 9 huruf m. Namun, kami atas nama “Aliansi Mahasiswa Anti Kekerasan” mengamati kasus tersebut tidak diselesaikan secara tuntas dan radikal, bahkan pihak Dekan tidak peduli atas kasus yang telah merambah sampai hampir satu bulan lebih. Padahal, seorang pemimpin seharusnya memiliki sifat cepat tanggap (peka/cekatan...
Cerita apa aja yang penting nulis